Kata orang: berbeda boleh, berantam jangan. Ungkapan inilah
yang terjadi dikalangan ulama Aswaja dari semua latar belakang
mazhab. Mereka sangat banyak
berbeda, tetapi perbedaan itu, mereka saling menghargai tidak saling menyerang.
Kadang dalam satu masalah perbedaan bisa merambah puluhan. Salah satunya adalah
jumlah orang agar teranggat jumat. Pada permasalahan ini pendapat ulama
sebanyak lima belas.
1.
Ibnu Hazam: terangkat jum’at dengan satu orang dan tidak disyaratkan berjamaah.
2.
Nakh’i: terangkat jum’at dengan dua orang (imam dan
satu makmum).
3.
Abu Yusuf, Muhammad dan Imam Lais: terangkat jum’at dengan dua orang
makmum dan seorang imam.
4.
Abu Hanifah dan Sufyan Suri: terangkat jum’at dengan tiga orang makmun
dan seorang Imam.
5.
Akramah: terangkat jum’at dengan
tujuh orang.
6.
Rabi'ah: terangkat jum’at dengan sembilan orang.
7.
Mazhab Imam Malik: terangkat jum’at dengan dua belas orang
8.
Ishak: terangkat jum’at dengan dua belas makmum dan seorang Imam
9.
Riwayat Ibnu Habib dari Malik: terangkat jum’at dengan dua puluh orang.
10. Riwayat
Ibnu Habib dari Malik: terangkat jum’at dengan tiga puluh orang
11. Pendapat
kuat Imam Syafi’i: terangkat jum’at dengan empat puluh orang termasuk imam.
12. Pendapat Imam Syafi’I, Umar bin Adul Aziz: terangkat jum’at dengan empat puluh orang belum termasuk imam
13. Riwayat
dari Imam Ahmad: terangkat jum’at dengan lima puluh orang.
14. Hikayah
Maziri: terangkat jum’at dengan delapan puluh orang.
15. terangkat
jum’at dengan jamaah banyak yang tidak
terbatas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to " PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA JUMLAH ORANG TERANGKAT JUMAT "
Posting Komentar