ff PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA JUMLAH ORANG TERANGKAT JUMAT - aswajacity

PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA JUMLAH ORANG TERANGKAT JUMAT

                 
Kata orang: berbeda boleh, berantam jangan. Ungkapan inilah yang terjadi dikalangan ulama Aswaja dari semua latar belakang mazhab. Mereka sangat banyak berbeda, tetapi perbedaan itu, mereka saling menghargai tidak saling menyerang. Kadang dalam satu masalah perbedaan bisa merambah puluhan. Salah satunya adalah jumlah orang agar teranggat jumat. Pada permasalahan ini pendapat ulama sebanyak lima  belas.

1.      Ibnu Hazam: terangkat jum’at dengan satu orang dan tidak disyaratkan berjamaah.

2.      Nakh’i:  terangkat jum’at dengan dua orang (imam dan satu makmum).

3.      Abu Yusuf, Muhammad dan Imam Lais: terangkat jum’at dengan dua orang makmum dan seorang imam.

4.      Abu Hanifah dan Sufyan Suri: terangkat jum’at dengan tiga orang makmun dan seorang Imam.

5.      Akramah: terangkat jum’at dengan tujuh orang.

6.      Rabi'ah: terangkat jum’at dengan sembilan orang.

7.      Mazhab Imam Malik: terangkat jum’at dengan dua belas orang

8.      Ishak: terangkat jum’at dengan dua belas makmum dan seorang Imam

9.      Riwayat Ibnu Habib dari Malik: terangkat jum’at dengan dua puluh orang.

10.  Riwayat Ibnu Habib dari Malik: terangkat jum’at dengan tiga puluh orang

11.  Pendapat kuat Imam Syafi’i: terangkat jum’at dengan empat puluh orang termasuk imam.

12.  Pendapat  Imam Syafi’I, Umar bin Adul Aziz: terangkat jum’at dengan empat puluh orang belum termasuk imam

13.  Riwayat dari Imam Ahmad: terangkat jum’at dengan lima puluh orang.

14.  Hikayah Maziri: terangkat jum’at dengan delapan puluh orang.


15.  terangkat jum’at dengan jamaah banyak yang tidak terbatas

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA JUMLAH ORANG TERANGKAT JUMAT "

Posting Komentar